Lintassuara.id – Diamnya pemerintah daerah atas polemik gelar akademik Camat Pagedangan akhirnya memicu langkah baru. Aktivis mahasiswa, Gandi Sadewa, resmi melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Ia menuding camat melakukan maladministrasi terkait penggunaan gelar akademik S.IP yang menurutnya tidak sah. (26/8/2025)
Menurut Gandi, persoalan bermula ketika akun resmi Instagram Kecamatan Pagedangan pada 14 Januari 2025 menampilkan nama camat dengan tambahan gelar S.IP. Padahal, selama lebih dari dua tahun menjabat sebagai sekretaris kecamatan hingga pelaksana tugas camat, camat tersebut tidak pernah menggunakan gelar itu.
“Gelar akademik bukan sekadar simbol. Jika tidak sah, penggunaannya melanggar hukum sekaligus termasuk maladministrasi. Apalagi, yang melakukannya seorang pejabat publik,” tegas Gandi.
Dalam laporannya, Gandi menyoroti UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara tegas melarang seseorang memakai gelar akademik tanpa hak.
“Praktik semacam ini akan merusak integritas birokrasi jika dibiarkan” terangnya.
Isi Laporan Gandi ke Ombudsman RI
- Meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan dan investigasi atas dugaan maladministrasi penggunaan gelar akademik.
- Menuntut Ombudsman memberikan rekomendasi resmi kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
- Meminta Ombudsman mengawasi proses klarifikasi dan penegakan hukum supaya tidak terjadi pembiaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Gandi mengingatkan bahwa ia sudah melayangkan somasi ke berbagai instansi: BKPSDM, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara. Namun, tidak ada satu pun instansi yang memberikan klarifikasi tegas.
“Kalau Ombudsman tidak bergerak, publik akan menilai ini sebagai preseden buruk. Pejabat bisa bebas memakai gelar apa saja tanpa takut diperiksa,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Gandi mendorong kasus Camat Pagedangan masuk ke ranah nasional. Ia menantang Ombudsman RI untuk menunjukkan perannya.
“Mereka harus menindak maladministrasi ini atau publik akan melihat dugaan pelanggaran hukum dibiarkan menguap begitu saja,” pungkasnya.
(Kar)