Krisis Sampah Kabupaten Tangerang 2026: Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma

Krisis Sampah Kabupaten Tangerang 2026: Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma
banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Lintassuara.id – Memasuki tahun 2026, persoalan sampah di Kabupaten Tangerang masih berjalan di tempat dan belum ditangani secara serius serta sistematis. Di tengah laju pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan permukiman dan industri, serta meningkatnya pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus melonjak setiap hari. Sayangnya, lonjakan tersebut tidak diiringi penguatan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan tajam antara dinamika pembangunan wilayah dan kapasitas tata kelola lingkungan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menggantungkan pengelolaan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah lebih memprioritaskan pendekatan hilir—pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir—ketimbang pengurangan dan pengelolaan sampah dari hulu. Akibatnya beban TPA terus membengkak, sementara persoalan sampah di tingkat rumah tangga, pasar tradisional, dan kawasan industri dibiarkan tanpa penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegagalan pengelolaan ini semakin terasa dalam ruang hidup masyarakat. Sampah menumpuk di lingkungan permukiman, TPS liar menjamur, dan praktik pembakaran sampah ilegal berlangsung secara masif. Asap pembakaran mencemari udara, zat berbahaya meresap ke tanah dan badan air, serta ancaman penyakit terus menghantui. Dalam situasi ini, masyarakat harus menanggung dampak sosial dan kesehatan paling besar.

Pada dasarnya, krisis sampah di Kabupaten Tangerang mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan publik. Pemerintah menjalankan program pengelolaan sampah secara parsial, sektoral, dan tidak berkelanjutan, tanpa integrasi lintas sektor maupun lintas aktor.

Langkah awal yang paling krusial ialah mengidentifikasi akar persoalan, salah satunya paradigma pengelolaan sampah yang masih menjadikan TPA sebagai solusi utama. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memprioritaskan strategi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebagai pendekatan hulu. Di saat yang sama, keterbatasan infrastruktur, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin memperparah krisis sampah yang terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengambil langkah konkret dan berani untuk keluar dari kebuntuan ini. Pemerintah harus memastikan pemerataan TPS 3R di setiap desa dan kelurahan, mengembangkan pengolahan sampah organik melalui kompos dan biodigester, serta mengoptimalkan TPA dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah wajib memperkuat pendidikan lingkungan hidup secara berkelanjutan, menggencarkan kampanye anti-pembakaran sampah, dan segera menerapkan skema insentif bagi warga maupun kawasan yang berhasil mengurangi timbulan sampah.

Penegakan hukum terhadap pembuangan sampah liar juga tidak boleh berhenti pada simbolisme. Bersamaan dengan itu, pemerintah perlu mendorong pengembangan bank sampah, UMKM daur ulang, dan industri berbasis limbah melalui pelatihan, akses permodalan, serta dukungan pasar.

Lebih jauh, penyelesaian krisis sampah menuntut kolaborasi multisektoral. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Akademisi, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat harus terlibat aktif dalam satu ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan daya dorong.

Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum sekaligus titik balik pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Tanpa perubahan paradigma kebijakan, penguatan regulasi, dan keterlibatan publik yang luas serta bermakna, krisis sampah akan terus mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah berkelanjutan bukan sekadar tuntutan ekologis, melainkan prasyarat fundamental bagi pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis:
Abdul Wahid Sawaludin
Kader PMII Kabupaten Tangerang

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60