Ingatkan Tidak Ada Penarikan Dijalan, Polisi Panggil Perusahaan Debt Collector

Ingatkan Tidak Ada Penarikan Dijalan, Polisi Panggil Perusahaan Debt Collector
banner 468x60

Lintassuara.id – Polsek Cikupa mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan (debt collector/DC) di Mapolsek Cikupa, Dalam pertemuan itu, polisi mengingatkan agar DC tidak melakukan penarikan motor di jalan. Kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Kapolresta Tangerang. Selasa (17/9/2025)

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang bekerja tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, aturan hukum sudah jelas mengatur tata cara penagihan maupun penarikan kendaraan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebelum menagih atau menarik, rekan-rekan harus mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib,” ujar Johan.

Menurutnya, setiap DC wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dokumen bukti debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

“DC tidak boleh mencegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Jangan gunakan kekerasan fisik maupun verbal, jangan mengintimidasi, apalagi mempermalukan,” tegas Johan.

Tindakan kekerasan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP. Karena itu, Johan meminta DC melakukan penagihan secara langsung ke rumah debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.

“Jangan sampai aktivitas rekan-rekan di lapangan justru menimbulkan gesekan dengan masyarakat,” tandasnya.

Johan menyebut sejumlah aturan yang menjadi landasan, yakni UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta perubahannya.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60