Lintassuara.id – Dua pria berinisial TP (27), asal Sumedang, dan RM (47), asal Bekasi. Berhasil di tangkap oleh jajaran Polisi Polsek Cikupa, keduanya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan. (19/7/2025)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 5 Juli 2025.
Saat itu, tersangka TP menyewa mobil milik korban, seorang pria berinisial SH (33). TP dan SH memang sudah saling mengenal.
“Tersangka TP menyewa mobil korban dengan alasan untuk mengantar lamaran nikah selama tiga hari dan membayar biaya sewa sebesar Rp 1,2 juta,” ujar Indra pada Jumat (18/7/2025).
Namun, setelah masa sewa berakhir, TP tidak mengembalikan mobil tersebut. Sebaliknya, TP menjual mobil itu kepada RM seharga Rp 40 juta. Karena mobilnya tidak kembali, SH melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap TP di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu 16 Julu 2025. Berdasarkan keterangan TP, polisi mengetahui keberadaan RM di wilayah Tambun, Bekasi, dan langsung bergerak hingga akhirnya menangkap RM.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa.
(Kar)