Lintassuara.id – Aktivitas galian C berupa penambangan tanah merah yang marak di Kecamatan Maja, Curugbitung, dan Sajira, Kabupaten Lebak, kian hari kian memperlihatkan wajah kelam ketidakpedulian terhadap hukum dan keselamatan masyarakat.
Di tengah lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran dari pihak berwenang, aktivitas tambang ilegal tersebut kini memakan korban. Tragedi memilukan baru-baru ini terjadi ketika sebuah kecelakaan lalu lintas, yang diduga kuat akibat dampak dari aktivitas galian tanah merah, menewaskan dua orang di tempat.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi nyata dari kelalaian sistemik. Aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi, tanpa kajian lingkungan, serta tidak memenuhi standar keselamatan jalan dan transportasi, berujung pada hilangnya nyawa warga.
Padahal, galian C ilegal secara jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Dampak sosialnya pun nyata dirasakan masyarakat: jalan rusak parah, polusi debu, hingga aktivitas angkutan tanah yang ugal-ugalan menjadi pemandangan sehari-hari. Kini, dua nyawa melayang sebagai harga mahal dari pembiaran yang tak bisa lagi ditoleransi.
Di balik aktivitas tambang ilegal ini, banyak pertanyaan mengemuka :
- Siapa yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal ini?
- Mengapa aparat dan pemerintah daerah seolah tutup mata?
- Apakah keuntungan segelintir pihak lebih penting dari nyawa manusia?
PMII Kabupaten Lebak pun menyampaikan desakan tegas:
- Penutupan dan penghentian total seluruh aktivitas galian C ilegal di wilayah Sajira dan sekitarnya.
- Penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk pemilik lahan, operator alat berat, hingga pembeli hasil tambang.
- Pertanggungjawaban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga.
- Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kabupaten Lebak.
Saat ini, suara warga harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ketika negara abai melindungi rakyat dari eksploitasi ilegal dan melanggar hukum, maka patut dipertanyakan: Di mana keberpihakan dan keadilan itu berdiri?
Pernyataan Ketua Cabang PMII Kabupaten Lebak :
“Ketika kami beraudiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten, mereka menyebutkan bahwa hampir 80% aktivitas galian tanah merah di wilayah Sajira-Curugbitung-Maja tidak mengantongi izin pemerintah. Artinya, ini adalah eksploitasi ugal-ugalan terhadap sumber daya alam dan bentuk pembiaran oleh pemerintah terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan hingga hari ini, Dinas ESDM, LHK, Satpol PP baik provinsi maupun kabupaten belum menunjukkan tindakan tegas apa pun”
Pernyataan Tambahan Ketua Cabang PMII Kabupaten Lebak
“Saat PMII Lebak beraudiensi dengan ESDM dan LHK, yang juga dihadiri oleh sebagian anggota Polda Banten, mereka menjanjikan akan turun langsung ke lokasi dan menutup galian ilegal dalam waktu dekat setelah audiensi. Tapi hingga hari ini kami tunggu, ternyata itu hanya bualan dan omong kosong semata. Ada permainan apa sebenarnya? Ini patut kita waspadai dan curigai.”