Lintassuara.id – Dosen FISIP Bidang Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Mahpudin menyebut adanya indikasi cacat prosedur dalam proses pengangkatan H. Daniel Ramdani menjadi Camat Pagedangan.
Meski dalam UU 23 Tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 bahwa syarat umum untuk menjadi camat minimal harus S1, tidak spesifik Gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. Namun ada catatan lain selain ijazah yang sifatnya kuantitas. Yakni ada kualitas.
Lanjutnya, kualitas yang di maksud ini kompetensi, seperti kompetensi manajerial, kompetensi teknik dan kompetensi sosial kultur. “Jika memang yang bersangkutan itu betul lulusan dari sarjana ilmu pemerintahan maka harus dibuktikan dengan legalitasnya (ijazah) dan harus di validasi,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan jika camat ini belum bisa membuktikan ijazah s1 tersebut maka sebetulnya secara prosedur cacat hukum, cacat Prosedural. Artinya, seharusnya tidak bisa diangkat menjadi camat karena itu sudah secara langsung melanggar Undang-Undang yang berlaku.
“Berarti kan ada cacat prosedural yah kalau misalnya memang ternyata yang bersangkutan ini belum lulus,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ternyata kepala daerah tetap memaksa yang bersangkutan untuk diangkat menjadi camat maka itu menjadi dugaan publik bahwa ada nuansa politis. Sebab, sering terjadi pengangkatan camat itu karena balas budi, imbalan politik bukan karena profesionalitas.
“Selama ada yang eldigible figur yang lain kenapa harus memaksakan. Pasti mudah lah ya cari yang pengalaman kompeten gitukan. Jangan sampai hanya karena kepentingan politis pragmatis jangka pendek semua aturan itu di bypas gitu,” katanya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Kang Apud ini meminta masyarakat untuk terus mengawal mekanisme pemilihan camat agar transparan dan akuntabilitas. “Karena mau tidak mau kan pemerintah nanti kan yang menentukan masa depan dan arah kebijakan,” tandasnya.
Dukutip dari www.hukumonline.com
Untuk diketahui persyaratan menjadi camat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat menjadi camat harus lulus dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“IPDN”). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang camat yaitu:
Pegawai Negeri Sipil.
Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.