Lintassuara.id – Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Jaringan Koordinator Nasional melaporkan Camat Pagedangan berinisial D.R. Terkait penggunaan gelar Akademik (S.IP) ilegal ke Polda Banten. (12/09/2025)
Ketua Koordinator Nasional FPK, Muhammad Hilmi AH, membeberkan dokumen klarifikasi dari perguruan tinggi yang namanya dicatut D.R. “Kampus menegaskan belum dinyatakan resmi lulus dan belum memiliki ijazah,” kata Hilmi usai menyerahkan laporan.
FPK menilai tindakan D.R. merusak wibawa birokrasi.“Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah jika camat sendiri berani memalsukan gelar? Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap publik” Tambahnya
Hilmi menuntut polisi bergerak cepat menjerat D.R. dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP. Ia juga mendesak BKD Kabupaten Tangerang segera mencopot D.R. dari jabatan camat.
“Nonaktifkan dia sekarang. Jangan biarkan pejabat bermasalah tetap memimpin pelayanan publik,” ujarnya.
FPK mengingatkan publik bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menilai kepercayaan masyarakat akan hilang total jika pemerintah tidak bertindak tegas.
“Skandal ini mencoreng nama baik Kabupaten Tangerang. Kalau aparat diam, rakyat akan menilai birokrasi bisa diperdagangkan dengan gelar abal-abal.” Tegasnya
Laporan bernomor 114-01/JKN/LAPDU/IX/2025 sudah teregister dengan nomor setum 5113 di Sekretariat Umum Polda Banten. FPK juga menembuskan laporan ke Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang.
(Kar)