Lintassuara.id – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek renovasi ruko ke Polres Serang. Kamis (22/1/2026).
LBH PKC PMII Banten mengajukan laporan tersebut bersama kliennya, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang. Laporan itu tercatat dengan Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., yang dikenal dengan sapaan Santri Lawyer, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kami telah menempuh dua kali somasi dan memberi ruang itikad baik. Namun karena tidak ada tanggung jawab dari terlapor, maka laporan polisi ini menjadi langkah hukum yang tak terhindarkan,” ujar Setiawan.
Berdasarkan keterangan korban, proyek renovasi ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp50 juta dan waktu pengerjaan selama dua minggu. Dalam kesepakatan tersebut, tertera klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan.
Dalam pelaksanaannya, korban telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp45.248.000 kepada Mulyadi, mandor proyek yang kini dilaporkan ke polisi.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, Mulyadi tidak menyelesaikan pekerjaan. Proyek renovasi ditinggalkan dalam kondisi mangkrak, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan. Sejak 20 Desember 2025, terlapor juga tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang tanpa kejelasan.
“Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta.” Ucap Setiawan.
LBH PKC PMII Banten menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara serius dan profesional, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap terlapor segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Serang,” pungkas Setiawan.
(Kar)









