Lintassuara.id- Unit Reskrim Polsek Tigaraksa menangkap seorang pria berinisial AN (23) pada Rabu (16/7/2025). Polisi menangkap AN karena diduga mencuri uang setoran dari minimarket tempat ia bekerja.
Petugas menangkap AN di kampung halamannya, Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan bahwa AN bekerja di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (9/7/2025), uang setoran hasil penjualan minimarket senilai Rp 27 juta hilang.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa,” ujar Made, Kamis (17/7/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Dasuki langsung melakukan penyelidikan. Tim penyidik memintai keterangan dari beberapa karyawan minimarket sebagai saksi.
“Kami juga memeriksa rekaman kamera CCTV minimarket tersebut,” jelas Made.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AN sebagai pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan gelagat mencurigakan dari AN. Tak lama setelah kejadian, AN juga pamit dari kontrakannya.
“Dalam rekaman CCTV, terlihat AN menyembunyikan sesuatu di balik bajunya,” lanjut Made.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, saat menyambangi kontrakan, polisi tidak menemukan AN. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan bahwa AN telah pulang ke kampung halamannya. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AN.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui telah mencuri uang saat asisten toko sedang sarapan. Ia memperkirakan pencurian itu terjadi sekitar pukul 8 pagi.
Saat ini, petugas menahan AN di sel Polsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat AN dengan Pasal 362 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Kar)