Bawa 22 Gram Sabu, Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang

Bawa 22 Gram Sabu, Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang
banner 468x60

Lintassuara.id – Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Petugas mencokok Boy setelah mendapati ia membawa narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi. Rabu (27/8/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan observasi. Di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria yang kemudian diketahui sebagai Boy sempat berusaha kabur, tetapi petugas berhasil menangkapnya.

Dari tangan Boy, petugas menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus berisi sabu seberat 1,03 gram, 2 bungkus berisi sabu 3,74 gram, serta 1 bungkus berisi sabu 0,30 gram. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 22,77 gram.

Boy menyembunyikan sabu itu dalam kotak bekas dus headset yang ia masukkan ke dalam tas.

“Barang bukti yang kami temukan dalam kondisi siap edar. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” jelas Maryadi.

Petugas menjerat Boy dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Maryadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat” tegasnya.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60