Lintassuara.id – Setelah mengirim somasi kepada BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) kini melayangkan somasi resmi kepada Gubernur Banten.
Gandi Sadewa meminta Gubernur untuk turun tangan langsung dalam kasus dugaan penggunaan gelar akademik ilegal oleh Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.
“Kasus ini tidak bisa berhenti di level kabupaten, Gubernur harus segera melakukan pemeriksaan administrasi dan mengklarifikasi ijazahnya,” tegas Gandi, Senin (18/8/2025).
Gubernur harus mencopot jabatan Camat Pagedangan jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014 jelas mengatur bahwa camat harus memenuhi kualifikasi teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah sah. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, Gubernur wajib mencopotnya,” tambahnya.
Dalam somasi, Gandi memaparkan data resmi Universitas Pramita Indonesia dan PDDikti yang menunjukkan Daniel Ramdani belum menyelesaikan Program Studi Ilmu Pemerintahan.
“Namun, dia tetap mencantumkan gelar S.IP di dokumen resmi, media publik, dan papan nama jabatannya,” ungkapnya.
Gandi menegaskan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, serta aturan teknis pengangkatan camat dalam PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Perbandingan UU 23/2014 dengan Fakta Kasus
-
Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014: Camat harus diangkat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Fakta temuan AMPD:
-
Data PDDikti dan Universitas Pramita Indonesia menunjukkan Daniel Ramdani belum lulus Program Studi Ilmu Pemerintahan.
-
Daniel tetap menggunakan gelar S.IP dalam dokumen resmi, papan nama jabatan, dan media publik.
-
Kualifikasi teknis pemerintahan yang dipersyaratkan UU tidak terpenuhi jika gelar tersebut terbukti tidak sah.
-
Implikasi Hukum
Jika temuan ini benar, pengangkatan Camat Pagedangan cacat administrasi dan melanggar Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014. Pasal tersebut memberi Gubernur kewenangan penuh untuk mencopot jabatan camat.
Gandi memberi Gubernur Banten waktu tujuh hari untuk merespons somasi. Ia menegaskan Gubernur memiliki kewajiban moral dan hukum menjaga integritas birokrasi.
“Diam berarti membiarkan pelanggaran hukum berjalan di depan mata. Tindakan tegas menjadi satu-satunya pilihan,” tutup Gandi.
(Kar)