Lintassuara.id – Kalangan aktivis mahasiswa dan pemerhati tata kelola pemerintahan mengkritik tajam dugaan ketidakjelasan legalitas gelar akademik Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP). yang melekat pada nama Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.
Gelar tersebut tiba-tiba muncul pada nama beliau dalam unggahan resmi Instagram Kecamatan Pagedangan tanggal 14 Januari 2025, padahal selama lebih dari dua tahun sebelumnya saat beliau menjabat Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat, publik maupun dokumen resmi tidak mencantumkan gelar S.IP. Jumat (08/8/2025).
Gandi Sadewa, aktivis mahasiswa yang vokal dalam isu integritas birokrasi, menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan tanda bahaya serius terhadap nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam birokrasi.
“Gelar akademik bukan atribut kosmetik yang bisa dipasang sesuka hati. Namun, hasil kerja keras, proses akademik yang ketat dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika seseorang bisa tiba-tiba mendapatkan gelar S.IP. dalam waktu kurang dari tiga tahun tanpa bukti akademik yang jelas, hal itu merendahkan nilai intelektualitas dan menipu publik serta berpotensi melanggar hukum.
Praktik semacam ini akan memperburuk citra birokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Tim Lintas Suara mencoba mengonfirmasi langsung ke Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pagedangan untuk mendapatkan keterangan resmi, namun Ahmad Syaifudin sebagai Staff Umpeg tidak dapat menyampaikan informasi tersebut.
“Untuk memberikan informasi itu bukan wewenang saya, mungkin pejabat informasi publik yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.” Ucapnya
Pihak Kecamatan Pagedangan menyatakan bahwa mereka tidak menyimpan arsip dokumen terkait gelar tersebut, dan mengarahkan bahwa prosedur pengajuan gelar sepenuhnya diserahkan ke pihak BKPSDM Kabupaten Tangerang.
“Di sini hanya pengajuan, karena pencantuman gelar ASN semua ada di sana,” ungkapnya.
Penolakan dan pengalihan tanggung jawab ini mencerminkan budaya tertutup yang bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan akses data yang relevan dan akurat kepada masyarakat.
Penggunaan gelar akademik secara tidak sah dapat dipidana sesuai Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pejabat ASN wajib menjaga integritas dengan melaporkan riwayat pendidikan secara benar sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Lebih jauh, gelar akademik menjadi salah satu prasyarat formal jabatan Camat sesuai PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, sehingga manipulasi gelar akademik dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan.
Masyarakat dan elemen mahasiswa menuntut:
1. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengaudit dan mengumumkan legalitas gelar akademik Camat Pagedangan.
2. Pihak kecamatan wajib membuka akses dokumen dan menjelaskan asal-usul gelar S.IP. yang tiba-tiba muncul tersebut.
3. Aparat penegak hukum dan birokrasi harus bertindak tegas menjaga supremasi hukum dan integritas pemerintahan bila menemukan pelanggaran.
(Kar)