Aksi Unjuk Rasa HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, PMII: Wajah Tua Masih Menyimpan Luka

Aksi Unjuk Rasa HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, PMII: Wajah Tua Masih Menyimpan Luka
banner 468x60

Lintassuara.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-393 Kabupaten Tangerang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tangerang menggelar aksi reflektif di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/10/2025).

Aksi ini mengusung tema “Wajah Tua Kabupaten Tangerang Masih Menyimpan Luka”, yang menggambarkan berbagai persoalan mendasar yang belum diselesaikan pemerintah daerah, mulai dari persoalan sampah dan lingkungan, pendidikan, infrastruktur, kesehatan, angka kemiskinan, perubahan Perbup No. 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), hingga pelayanan publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Alif Asmawiyah, selaku Jenderal Lapangan, menyoroti persoalan sampah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang hingga kini belum terselesaikan.

“Tumpukan sampah kembali menimbun lahan kosong dan tergenang air. Kondisi ini memperburuk citra Kabupaten Tangerang dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keluhan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI), perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Masalah ini sudah berlangsung lama, tetapi pemerintah daerah belum menunjukkan penanganan serius dan warga terpaksa hidup berdampingan dengan ancaman pencemaran setiap hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi, menyoroti pembangunan Pasar Korelet di Kecamatan Panongan yang hampir tiga tahun tidak menunjukkan progres. Ia mempertanyakan transparansi dan pengawasan terhadap proyek publik tersebut.

“Proyek yang digarap oleh pihak ketiga itu mangkrak, sementara para pedagang sudah diminta membayar uang tanda jadi (UTJ), bahkan ada yang sudah melunasi biaya kios” ungkapnya.

Alih-alih menjadi pusat ekonomi rakyat, proyek Pasar Korelet kini mencerminkan kegagalan pengelolaan aset daerah. Bangunan terbengkalai, sementara pedagang terlunta-lunta di tempat penampungan sementara.

“Kami menuntut kejelasan proyek Pasar Korelet. Pedagang sudah memenuhi kewajiban, tapi hak mereka diabaikan. Pemerintah daerah dan Perumda Pasar harus segera bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, PC PMII Kabupaten Tangerang menyampaikan 11 tuntutan utama, yaitu:

  1. Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi dan memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang yang gagal mengelola dan menangani krisis sampah.
  2. Mendesak Pemkab Tangerang menghentikan sementara atau mencabut izin operasional PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) karena diduga mencemari lingkungan dan menurunkan kualitas udara.
  3. Menuntut Bupati Tangerang bertanggung jawab atas meningkatnya angka putus sekolah yang menunjukkan lemahnya kebijakan pendidikan daerah.
  4. Mendesak Pemkab Tangerang menyelesaikan proyek Pasar Korelet dan melakukan audit independen terhadap seluruh proyek infrastruktur yang tertunda atau tidak sesuai rencana.
  5. Mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) karena dinilai gagal menjalankan tugasnya secara efektif.
  6. Menuntut Pemkab Tangerang memperbaiki seluruh infrastruktur jalan yang memengaruhi mobilitas ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat.
  7. Mendesak Bupati Tangerang memperbaiki seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
  8. Mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang segera merevisi Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Perda untuk memperkuat aspek hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
  9. Menuntut Bupati Tangerang melakukan audit terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Kabupaten Tangerang untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
  10. Mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Tangerang mengusut tuntas praktik percaloan di sektor pelayanan publik yang mencederai integritas birokrasi dan keadilan sosial.
  11. Menuntut Bupati Tangerang membentuk Posko Pengaduan Rakyat di setiap kecamatan sebagai wadah kontrol sosial dan penyalur aspirasi masyarakat.

Sebagai Ketua Cabang, Mifta menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan daerah.

“PMII Kabupaten Tangerang akan terus berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Kar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60