Lintassuara.id – Polresta Tangerang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aksi mata elang (matel). Setelah viral video 23 orang yang mencegat pengendara motor pada Kamis (11/9/2025), Tim Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan pihaknya konsisten menindak segala bentuk kekerasan, baik perorangan maupun kelompok, termasuk aksi premanisme dan penagihan berkedok debt collector.
“Dasarnya, kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan, persekusi, maupun praktik debt collector yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Indra menjelaskan, polisi mengamankan 23 orang matel dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. Ia mengaku langsung memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman begitu video viral beredar.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Indra menegaskan debt collector tidak boleh menghentikan pengendara dan merampas kendaraan di jalan. Ia juga mengingatkan adanya mekanisme hukum yang mengatur, termasuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menyatakan kreditur tidak bisa mengeksekusi sepihak tanpa kesepakatan dengan debitur.
“Debt collector wajib berada di bawah badan hukum resmi, memiliki izin instansi terkait, serta mengantongi sertifikat profesi,” katanya.
Ia meminta debitur tetap menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban, namun menegaskan segala bentuk intimidasi tidak dapat dibenarkan.
“Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Indra mengimbau para debt collector untuk bekerja sesuai aturan hukum dan menegaskan kepolisian tidak akan segan menindak siapa pun yang menggunakan kekerasan.
“Oleh karena itu, kami imbau debt collector untuk melakukan tugas sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami pasti tindak,” tandasnya.
(Kar)