Komedi sebagai Kedok Penistaan
Lintassuara.id – Panggung Mens Rea Pandji Pragiwaksono tidak lagi dapat dibaca sekadar sebagai produk seni atau hiburan. Ia telah menjelma menjadi peristiwa hukum. Ketika sebuah ekspresi publik secara sistematis merendahkan ajaran, simbol, dan keyakinan agama, lalu menormalisasikannya sebagai bahan tertawaan massal, maka negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih kebebasan berekspresi.
Dalam kerangka hukum Indonesia, agama adalah kepentingan yang dilindungi, bukan opini personal yang bebas dipermainkan. Pasal 28J UUD 1945 secara eksplisit membatasi kebebasan berekspresi demi penghormatan terhadap nilai agama dan ketertiban umum. Dengan demikian, setiap ekspresi yang menyerang atau merendahkan agama secara otomatis masuk wilayah pengujian hukum, bukan lagi perdebatan selera.
Materi Mens Rea bermasalah bukan karena ia kritis, tetapi karena cara kritik itu dilakukan: agama direpresentasikan secara sinis, disederhanakan, dan diposisikan sebagai objek ironi yang layak ditertawakan di ruang publik. Dalam hukum pidana, ini bukan isu estetika, melainkan soal akibat objektif dari perbuatan.
Dalih bahwa “ini hanya komedi” atau “niatnya bercanda” tidak relevan secara yuridis. Hukum pidana Indonesia tidak mensyaratkan niat jahat eksplisit untuk menjerat delik penistaan agama. Yang diuji adalah:
- Perbuatan nyata (actus reus): penyampaian materi yang merendahkan atau melecehkan ajaran dan simbol agama di ruang publik.
- Akibat sosial: timbulnya kemarahan, keresahan, dan perasaan terhina pada umat beragama secara luas.
- Konteks publik: penyampaian dilakukan secara sadar, terencana, dan didistribusikan ke khalayak luas melalui platform resmi.
Ketiga unsur tersebut tidak dapat disangkal hadir dalam kasus Mens Rea.
Ironisnya, istilah mens rea justru digunakan sebagai tameng moral. Padahal dalam hukum pidana, mens rea tidak pernah berdiri sendiri. Ketika perbuatan konkret telah terjadi dan dampaknya nyata, maka klaim “niat lucu” tidak menghapus pertanggungjawaban. Jika logika ini diterima, maka setiap penghinaan dapat dilegitimasi cukup dengan mengatakan “saya bercanda”.
Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menciptakan preseden hukum yang keliru: bahwa agama boleh direndahkan selama dibungkus seni. Ini bukan hanya melemahkan perlindungan hukum terhadap agama, tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat yang menjadikan agama sebagai fondasi moral.
Indonesia bukan negara sekuler liberal yang menempatkan agama sebagai urusan privat semata. Negara ini berdiri di atas pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi agama dari penghinaan terbuka, bukan sekadar menjadi penonton atas nama toleransi yang salah kaprah.
Tulisan ini tidak bertujuan menghakimi, tetapi menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum. Proses hukum bukan bentuk represi, melainkan mekanisme sah untuk menentukan apakah batas kebebasan telah dilampaui. Menolak pengujian hukum atas nama kebebasan justru merupakan pengingkaran terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Jika materi Mens Rea dibiarkan tanpa proses, maka pesan yang sampai ke publik jelas: agama boleh ditertawakan, dilecehkan, dan direndahkan tanpa konsekuensi hukum. Di titik itu, bukan hanya agama yang terluka, tetapi wibawa hukum yang runtuh.
Penulis : Teguh Pati Ajidarma




