lintassuara.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Assalamiyah menggelar aksi demonstrasi di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, Kabupaten Serang. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan mahasiswa terhadap keresahan masyarakat akibat maraknya pelanggaran jam operasional mobil tambang galian C di wilayah Serang Timur.
Puluhan kader PMII STAI Assalamiyah turun ke jalan membawa spanduk, poster, dan seruan moral agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mereka menilai, kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan telah menimbulkan debu tebal, kebisingan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisariat PMII STAI Assalamiyah, Muhammad Farhan Al Fayet, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ajang mencari sensasi, melainkan wujud tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agent of change dan agent of social control.
“Kami turun ke jalan bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Sudah terlalu lama warga Serang Timur, khususnya di sepanjang jalan Cikande–Rangkasbitung, menjadi korban kelalaian pemangku kebijakan yang tak tegas menegakkan aturan,” ujar Farhan dalam orasinya.
Sementara itu, Lucky Kurniawan, selaku koordinator aksi, menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat terkait, terutama dari Polantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Menurutnya, kedua instansi tersebut terkesan membiarkan kendaraan tambang beroperasi bebas tanpa memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jam operasional kendaraan tambang.
“Kami menuntut keadilan bagi masyarakat. Jangan biarkan penderitaan warga akibat debu, kebisingan, dan ancaman kecelakaan terus berlanjut. Tegakkan aturan, jangan hanya diam melihat pelanggaran,” tegas Lucky.
Dalam kesempatan yang sama, Fahruroji Ramadhan, Ketua II Bidang Eksternal PMII STAI Assalamiyah, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal pelaksanaan keputusan gubernur tersebut.
“Jika masih ada kendaraan tambang yang melanggar, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus turun ke lapangan untuk memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Muhammad Hasan Hafifi, Ketua Rayon PMII STAI Assalamiyah, mengecam lemahnya pengawasan aparat di tingkat wilayah. Ia mendesak Polres Kabupaten Serang, Polsek Jawilan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk segera melakukan patroli aktif serta menindak tegas para pelanggar.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat. Kami minta pengawasan nyata, bukan hanya janji,” tandas Hasan.
Lima Tuntutan PMII STAI Assalamiyah
Dalam aksi tersebut, PMII STAI Assalamiyah juga membacakan fakta integritas hasil kajian lapangan, yang berisi lima poin tuntutan utama:
-
Polres Kabupaten Serang dan Polsek Jawilan diminta menegakkan hukum secara tegas terhadap kendaraan tambang galian C yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
-
Dinas Perhubungan Kabupaten Serang agar melakukan pengawasan aktif dan patroli rutin di jalur Cikande–Rangkasbitung serta Kopo, serta menindak perusahaan tambang yang membiarkan armadanya beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
-
Satpol PP Kabupaten Serang diminta terlibat dalam razia gabungan bersama kepolisian dan Dishub untuk memastikan konsistensi penegakan aturan.
-
Muspika Kecamatan Jawilan diminta memfasilitasi mahasiswa untuk beraudiensi dengan pihak-pihak terkait demi mencari solusi bersama.
-
Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga penarikan kendaraan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar jam yang ditentukan.
Menutup aksi tersebut, Lucky Kurniawan menegaskan bahwa PMII STAI Assalamiyah siap melanjutkan perjuangan jika aspirasi mereka diabaikan.
“Apabila aspirasi ini diabaikan, kami akan menggelar aksi jilid II sampai titik darah penghabisan. Ini bukan ancaman, tetapi komitmen moral kami sebagai mahasiswa yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Aksi damai ini menjadi momentum kritik terhadap lemahnya penegakan hukum sekaligus menunjukkan bahwa mahasiswa masih memegang teguh perannya sebagai penyambung lidah masyarakat kecil yang sering kali suaranya terabaikan.
(Kar)









