Lintassuara.id – Pasca perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh oleh Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, serta penggusuran paksa lapak-lapak, Serikat Pedagang dan Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sentiong lakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang. (11/07/2025)
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh para PKL untuk mendesak Bupati Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tuntutan terkait persoalan di Pasar dan Terminal Sentiong segera direalisasikan dan diusut tuntas.
Dalam aksi tersebut ada beberapa point tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, Yaitu :
- Usut tuntas pejabat mafia tanah di Pasar dan Terminal Sentiong Kecamatan Balaraja.
- Bangun segera Masjid Jami Nuruttijaroh yang dibongkar sepihak oleh Pemdes Tobat.
- Berikan tempat relokasi PKL yang layak atau ganti rugi atas pembongkaran paksa.
- Buka pintu akses pintu keluar masuk ke Jalan Raya Kresek.
- Segera perbaiki prasarana Pasar Sentiong.
- Adili Kepala Desa Tobat yang membongkar sepihak Masjid Jami Nuruttijaroh.
- Adili Camat Balaraja yang membiarkan pembongkaran Masjid dan diduga membuat Propaganda di Pasar Sentiong.
- Copot Dirut PD Pasar NKR atas kegegalan kinerjanya.
Firmansyah, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) dalam orasinya meminta agar keadilan untuk rakyat di tegakkan jangan ada lagi oknum yang mempermainkan Pasar.
“Keadilan harus ditegakkan, usut tuntas pejabat mafia tanah di Pasar Sentiong. Berikan mereka jaminan kepastian ruang dagang atas penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah,” ungkapnya.
Lanjut Firman, permintaan disampaikan agar Bupati Tangerang tidak lagi melakukan pengusiran terhadap para pedagang yang berjualan di pinggir jalan sebelum adanya kepastian mengenai tempat relokasi yang layak.
“Mereka setiap hari diusir oleh Satpol PP. Padahal, mereka memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil berdagang. Jangan sampai intimidasi terus dilakukan terhadap mereka,” ujarnya.
Ditengah orasi pada aksi tersebut mereka juga membakar Ban sebagai bentuk keseriusan dalam menegakan keadilan untuk rakyat yang terkena dampak dari penggusuran secara paksa.
Selain itu, Anhar, S.H., selaku Ketua GPII Kabupaten Tangerang, menyoroti tindakan pembongkaran paksa Masjid Nuruttijaroh di eks Terminal Sentiong yang dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu.
“Saya mengutuk keras aksi pembongkaran sepihak terhadap masjid yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tobat tanpa adanya musyawarah. Masjid tersebut adalah milik umat Islam. Meskipun saya mendengar telah disampaikan permohonan maaf yang disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, tindakan yang telah dilakukan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Masih menurut Anhar, umat Islam diharapkan dapat membuka mata terhadap tindakan yang dinilainya kejam, yakni upaya dari seorang pejabat desa yang diduga mencoba menghilangkan keberadaan masjid.
“Kejadian ini jauh lebih serius. Dulu, mantan Gubernur Jakarta, Ahok, diadili karena pernyataannya tentang surat Al-Maidah. Maka, bagaimana dengan ini? Sebuah rumah ibadah justru dibongkar secara paksa,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa Kepala Desa (Kades) tersebut seolah bertindak seperti seorang penguasa yang tidak dapat dibina atau dikendalikan oleh Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Daerah.
“Tindakannya mirip preman – membongkar masjid secara sepihak dan semena-mena. Kami dari GPII punya sejarah dalam menggerakkan Aksi 212 di Jakarta karena persoalan surat Al-Maidah. Jika kasus ini tidak dievaluasi atau bahkan dibiarkan, maka bukan tidak mungkin isu ini akan berkembang menjadi isu nasional yang bisa menggerakkan hati umat Islam di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Al)