Lintassuara.id – PKC PMII Banten menyuarakan sikap tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. Mereka menilai pihak sekolah telah melakukan abuse of power dan mengingkari keadilan bagi korban dengan menyelesaikan perkara secara internal tanpa melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (09/7/2025)
Wina Setiawati, yang juga seorang advokat, menekankan bahwa pihak sekolah telah mencerminkan budaya impunitas dan pelindungan sistemik terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil.
“Kita hidup dalam negara hukum, bukan negara perundingan diam-diam. Menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara internal di institusi pendidikan sama saja menyingkirkan hukum dan mengubur hak-hak korban. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana,” tegasnya.
Ia juga menuntut aparat penegak hukum untuk Menangani kasus pelecehan seksual sesuai hukum yang berlaku, Mengambil tindakan konkret terhadap pelaku kekerasan seksual, serta Menghapus budaya impunitas dan pelindungan sistemik terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan tuntutan mereka, ada beberapa peraturan yang dilanggar, yaitu:
– Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
Mereka menuntut:
- Aparat kepolisian dan kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku.
- Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang harus bertanggung jawab secara administratif.
- Komisi V DPRD Provinsi Banten harus memanggil semua pihak terkait dalam rapat dengar pendapat terbuka.
- Negara harus memastikan korban mendapat perlindungan hukum, psikologis, dan sosial.
- Kami menolak segala bentuk penyelesaian damai yang melecehkan rasa keadilan dan memperburuk trauma korban.
Wina juga menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah musuh intelektual dan kemanusiaan. Ia menyatakan bahwa kejahatan seksual di sekolah merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak anak dan penghancuran masa depan, serta ujian terhadap nyali institusi hukum dan moralitas pendidikan.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan sistem pendidikan menjadi sarang predator. Kami berdiri bersama korban, bukan pelaku.” Tutupnya.
PMII Banten menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, dan media massa untuk bersatu mengawal kasus ini. Tidak boleh membiarkan ada lagi korban yang dibungkam, dan harus memastikan keadilan ditegakkan. Negara bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan kekerasan seksual. Kita bersatu untuk menuntut keadilan dan melindungi hak-hak korban.
(Al)