Lintassuara.id — Polresta Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun di Stasiun Tigaraksa, Jumat (25/7/2025). Keempatnya yakni A (53), N (52), J (63), dan JU (49) yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menerima laporan korban dan melakukan gelar perkara.
“Kami telah menetapkan A, N, J, dan JU sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Indra menjelaskan bahwa para tersangka terekam dalam video yang viral saat memaksa penumpang keluar dari mobil taksi online. Mereka menggunakan berbagai cara seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam dengan pecahan selkon agar penumpang merasa takut dan turun dari kendaraan.
“Salah satu dari mereka bahkan mengancam akan mengempiskan ban jika penumpang tidak mau turun,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa oknum opang yang mengenakan kemeja merah dan helm tampak mengetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon, lalu membuka paksa pintu kendaraan.
Tersangka lain bahkan memaksa penumpang perempuan yang tengah menggendong bayi untuk turun di tengah hujan deras. Korban, SM, sempat meminta para opang mempertimbangkan keberadaan bayinya yang masih berusia enam bulan. Namun, para pelaku tetap memaksa korban turun.
“Karena merasa takut, korban akhirnya turun dan berjalan kaki bersama bayinya. Pengemudi taksi online sempat memberikan payung untuk membantu,” ujar Indra.
Tim Polresta Tangerang mulai menyelidiki kasus ini pada Minggu (27/7/2025) setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi langsung mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk memeriksa saksi-saksi, termasuk sekuriti stasiun, saksi mata, pengemudi taksi online, serta pasangan korban IA dan SM.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang, termasuk keempat tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi.
Korban IA secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP yang mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun
“Kami menangani kasus ini secara serius sejak awal, bahkan sebelum laporan resmi korban masuk,” tegas Indra.
(Kar)